Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar Konferensi Pers terkait penegakan hukum pidana perpajakan di Kota  Bandung (Selasa, 29/03).

Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Brigjen Pol Bariza Sulfi, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain.

Iwan menyebutkan realisasi penerimaan pajak di Jawa Barat pada tahun 2021 masih belum optimal dibanding potensi penerimaan pajak di Jawa Barat.  “Tahun lalu, dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III realisasi penerimaan pajak mencapai Rp79 triliun. Kita ingin terus meningkatkan angka tersebut karena potensi di Jabar masih besar, ” ungkapnya di hadapan para awak media.

Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa saat ini, kasus Covid-19 relatif melandai dan terkendali. Peningkatan tax ratio mulai terlihat, jika pada 2020 lalu tax ratio hanya 8,8%, namun pada 2021 angka tax ratio mulai meningkat menjadi 9,1%.

 “Tapi, memang angka tax ratio kita masih rendah. Angkanya dibawah 10%. Rasio tersebut rendah jika dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Tapi dengan situasi ekonomi sekarang mulai pulih, seperti sektor pengolahan dan industri manufaktur yang tumbuh 30% dan sektor komoditas pun sudah mulai naik, ” imbuhnya.

Selain itu, Kajati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi karena semua pihak mempunyai tanggung jawab untuk mengoptimalkan penerimaan negara terutama dalam sektor perpajakan.

 “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pajak merupakan instrumen untuk meningkatkan dinamika pembangunan di republik ini, ” ujar Asep.

Semua pihak (DJP-Polda-Kejati) telah berkomitmen bahwa penegakan hukum menjadi ultimum remedium dimana hukum pidana sebagai upaya terkahir dalam hal penegakan hukum.  “Ini akan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk semakin taat kepada pajak, ” ujar Asep.

Sedangkan Wakil Kapolda (Wakapolda) Jawa Barat Brigjen Pol Bariza Sulfi mengapresiasi inisiasi DJP terkait penyelenggaraan kegiatan FGD dalam hal penegakan hukum pajak dan mengharapkan tercipta terobosan-terobosan baru untuk mencapai penerimaan pajak.

 “Mudah-mudahan kegiatan ini bisa menghasilkan sesuatu yang maksimal, karena tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, ” tuturnya.

Selama tahun 2021, Wilayah Jawa Barat tercatat memiliki 10 kasus pidana di bidang perpajakan dengan rincian 5 kasus di Kanwil DJP Jawa Barat I, 2 kasus di Kanwil DJP Jawa Barat II, dan 3 kasus di Kanwil DJP Jawa Barat III.