Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan sosialisasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan beserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara (Senin, 28/3).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran anggota DPRK Aceh Utara. Acara dibuka oleh sambutan oleh Hendra Yuliansyah, S. Sos selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Utara. Beliau berbicara tentang komitmen dari DPRK Aceh Utara untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Selanjutnya ada sambutan oleh Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy selaku Kepala KPP Pratama Lhokseumawe. Beliau menyampaikan tentang kesediaan dan komitmen dari KPP Pratama Lhokseumawe untuk membimbing jajaran anggota DPRK Aceh Utara dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Setelah sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan materi utama tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan serta PPS oleh penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Rayhan Safhara. Dia menyampaikan tentang latar belakang PPS dan apa manfaat yang bisa diambil peserta dari mengikuti program ini. Acara ini ditutup oleh sesi tanya jawab dari peserta acara kepada pemateri.
- 21 views