Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare kembali menggelar Kelas Pajak dengan tema Lapor Pajak Hari Ini! daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare (Kamis, 31/03). Kelas Pajak ini digelar berkaitan dengan berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tanggal yang jatuh pada tanggal 31 Maret.
Acara yang dimoderatori oleh Aulia Labiba Pelaksana Pelayanan KPP Pratama Parepare berlangsung mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA berjalan dengan lancar. Kelas pajak ini diselenggarakan dengan tujuan agar tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan upaya ini dilakukan agar wajib pajak yang belum lapor SPT agar dapat segera melaporkannya.
Pemaparan dilakukan oleh Bapak Hamzah Selaku Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare dimulai dengan pemaparan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan, selanjutnya pemaparan pengisian laman djponline hingga penjelasan singkat terkait denda administrasi yang dapat diperoleh wajib pajak apabila tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pemaparan selesai, Bapak Hamzah membuka sesi tanya jawab. Peserta mengajukan pertanyaan secara interaktif sehingga terjadi diskusi secara dua arah.
“Kami harapkan Bapak dan Ibu peserta kelas pajak yang hadir pada pagi hari ini telah melaporkan SPT Tahunannya hingga batas waktu pelaporan hari ini berakhir sehingga tidak sampai dikenakan denda atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Tahunan” tutur Bapak Hamzah menutup kelas pajak 31 Maret 2022.
- 10 views