
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menjadi narasumber sekaligus menyosialisasikan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan gas bumi bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kantor PGN Area Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 25/3).
Acara ini dihadiri oleh 7 Wajib Pajak yang juga merupakan pelanggan dari PT PGN. Mereka adalah perusahaan yang memiliki saluran gas bumi langsung dari sumbernya. Diantaranya adalah PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, PT Energi Listrik Batam, PT Batamindo Investment Cakrawala, PT Tunas Energi Indonesia, PT Panbil Energi Indonesia, PT Musim Mas, dan PT Gagas Energi Indonesia.
Acara yang dibuka oleh Kepala Divisi Penjualan (Sales Head Division) PT PGN Area Batam, Wendi Purwanto ini membahas bagaimana perlakukan PPN atas Penjualan Gas Bumi yang sebelumnya tidak dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 4A ayat (2) berubah karena terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai UU HPP, tarif PPN 11 persen akan menjangkau obyek pajak baru diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.
Dalam sosialisasi ini turut hadir pula Kepala Divisi Perpajakan (Tax Head Division) PT PGN Isnianto Kurniawan yang menjelaskan bagaimana perlakukan PPN untuk gas bumi, terutama di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam bersama dengan Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Batam Suhastin, Petugas Endorsement KPP Madya Batam Pribadi Dhisa Agung, serta Penyuluh Pajak KPP Madya Batam A. Syamsuddin A. Khususnya setelah keluarnya PMK Nomor 173 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, Dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Dan/Atau Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
- 69 views