Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sumbawa Besar dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang membuka layanan pojok pajak di Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (Rabu, 23/3).
Layanan itu merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Agenda ini dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita. Tak kurang sebanyak empat puluh wajib pajak hadir memanfaatkan kesempatan guna mendapatkan layanan seperti Konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, Pembuatan e-billing pajak, aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN), cetak ulang EFIN, perubahan data wajib pajak, dan juga Konsultasi Program Pengungkapan Sukarela.
Langkah ini mendapat antusias yang cukup besar dari wajib pajak. Salah seorang wajib pajak bernama rudianto sangat mengapresiasi kegiatan layanan pojok pajak itu. “Kegiatan layanan pajak seperti ini sangat kami tunggu, sangat memudahkan kami dalam proses pelaporan pajak tahunan” tutur Rudianto.
Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan Covid-19.
- 8 views