
Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung kembali menggelar kelas pajak secara daring melalui zoom meeting di ruang penyuluhan, Jalan Ibrahim Adjie No 372 Kota Bandung (Rabu, 30/3).
Kelas pajak yang diikuti sekitar 33 peserta ini berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 13.30 sampai dengan 15.30 WIB dengan narasumber para Penyuluh Pajak yaitu Susanto, Rindang, dan Suci Suryati.
Sebagai pengantar, Penyuluh Pajak Susanto memberikan himbauan kepada para peserta yang masih memiliki harta yang belum/kurang diungkap untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena jangka waktunya cukup singkat hanya sampai 30 Juni 2022.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rindang dan Suci yang menjelaskan mengenai tujuan, persyaratan, dan tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas PPN BKP Strategis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021.
Dalam pemaparannya, Rindang menjelaskan tujuan dari berlakunya peraturan ini yaitu untuk meningkatkan kemudahan Wajib Pajak dalam berusaha (ease of doing business) dengan perubahan mekanisme SKB dari yang awalnya manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi karena penerbitan SKB PPN ini sudah terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/BKPM dengan menggunakan platform SINSW.
“Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya akan sangat memudahkan Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan SKB yang tidak perlu lagi diajukan secara manual datang ke KPP, tapi cukup mengajukan permohonan secara online pada laman INSW”, tutur Rindang.
Selanjutnya Suci Suryati memberikan panduan mengenai langkah-langkah pengajuan SKB pada aplikasi SINSW. Suci juga menginformasikan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan materi seputar SKB PPN BKP Strategis dapat mengaksesnya pada laman https://linktr.ee/SKBPPN459.
Pada sesi tanya jawab para peserta aktif bertanya, salah satunya adalah peserta dengan nama akun Tax-KSO yang menanyakan terkait pengajuan SKB.
“Apakah Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB secara online namun masih memiliki tunggakan pajak akan ditolak otomatis layaknya permohonan SKF?,” tanya Tax-KSO pada kolom chat.
“Permohonan SKB diproses semi-otomasi, dimana Wajib Pajak mengajukan permohonan secara online pada INSW, lalu petugas pajak memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan penelitian permohonan, jika dalam penelitian tersebut WP masih memiliki tunggakan pajak, maka akan dihimbau untuk melunasi tunggakan dalam 5 hari kerja tersebut agar permohonan SKB dapat diproses,” jawab Rindang.
Di akhir acara, Tim penyuluh KPP Madya Dua Bandung juga menginformasikan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi perpajakan terbaru lainnya dapat menghubungi nomor layanan Helpdesk di nomor 0812 2022 6459 (WhatsApp).
- 70 views