Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu bekerja sama dengan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi membuka layanan Pojok Pajak di Lapangan Parkir Pasar Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 29/3). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 30 Maret 2022.
Layanan Pojok Pajak yang dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan konsultasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi kepada wajib Pajak di wilayah Pelabuhan Ratu dan sekitarnya. Menurut keterangan Kepala Pengelola Pasar Pelabuhan Ratu, Uus yang ditemui pada saat itu, jumlah pedagang yang bertempat di Pasar Pelabuhan Ratu ada kurang lebih 600 orang.
“Dengan hadirnya Pojok Pajak ini diharapkan semakin banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya tepat waktu dimana batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah pada tanggal 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021, ” ujar Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo, yang mendatangi langsung kios pedagang sambil menyampaikan informasi perpajakan.
- 17 views