Lebih dari 150 wajib pajak dari Kecamatan Denpasar Barat dan Kecamatan Denpasar Utara menyerbu KPP Pratama Denpasar Barat untuk melaporkan SPT Tahunannya (Rabu, 30/3). Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi yang merupakan hari libur fakultatif bagi umat Hindu di Provinsi Bali, tidak menyurutkan semangat wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat untuk melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tiga bulan sejak pembukuan berakhir atau umumnya yakni pada tanggal 31 Maret 2022. Hal ini yang juga membuat para wajib pajak tetap mengunjungi KPP Pratama Denpasar Barat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

KPP Pratama Denpasar Barat telah mengantisipasi “serbuan” wajib pajak dengan menugaskan pegawai yang tidak merayakan Pagerwesi untuk bertugas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Pegawai yang bertugas pun tidak kalah semangat dalam melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya. Pegawai KPP Pratama Denpasar Barat saling bersinergi memberikan pelayanan terbaik dan prima, dengan harapan target penerimaan SPT Tahunan dapat segera tercapai.

Pemberian layanan asistensi dan konsultasi SPT Tahunan oleh tim Satgas dilakukan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Ruang Konseling lantai 3 KPP Pratama Denpasar Barat pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA. Selain layanan SPT Tahunan, KPP Pratama Denpasar Barat juga tetap membuka layanan dan konsultasi perpajakan di loket TPT dan Helpdesk. Protokol kesehatan yang ketat tetap diberlakukan dalam melayani wajib pajak di KPP Pratama Denpasar Barat.