Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Donggala bekerja sama dalam memberikan edukasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di 20 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Donggala (Jumat, 25/3).

Kegiatan yang berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha dengan melakukan digitalisasi sehingga dapat melakukan penjualan secara daring.

Acara yang dibuka dengan sambutan oleh Ketua Kadin Dr. Rahmad Arsyad M.Ikom ini turut dihadiri oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Donggala Mursidin H. Yusuf, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala Muzakir Ladoali, Camat Kecamatan Banawa Rustam, dan perwakilan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Donggala.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari masing-masing instansi. Materi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut meliputi kewajiban perpajakan pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelatihan pemasaran digital, proses pengajuan kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), tata cara untuk mendapatkan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Mari kita bangkitkan UMKM, sehingga kita memiliki daya serap ekonomi melalui digitalisasi,” tutur Rahmad.

Selain pemberian edukasi, acara tersebut juga diramaikan oleh berbagai macam stan UMKM yang menjual produk buatannya.

“Kami sangat antusias dengan dilaksanakannya acara seperti ini. Kami diberikan penjelasan tentang bagaimana usaha kecil kami dapat dikembangkan, proses administrasi formal hingga pelatihan secara langsung,” tutur Rudi, salah satu pelaku UMKM yang turut hadir.

Dalam paparannya, Lasaru menjelaskan terkait kewajiban perpajakan, baik dalam pembayaran maupun pelaporan. Pada kesempatan ini, Lasaru juga menyampaikan kepada para pelaku UMKM untuk tidak khawatir terkait besaran pajak yang dibayarkan karena adanya batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak bagi para pelaku UMKM berdasarkan UU HPP sebesar Rp500 juta.

“Dengan berlakunya UU HPP, tentunya hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah untuk mendorong UMKM agar semakin berkembang,” jelas Lasaru.

Melalui kegiatan ini, Lasaru berharap dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajibannya dengan baik dan usaha yang dilakukan oleh para pelaku UMKM di Kabupaten Donggala semakin berkembang. Puncak kegiatan ini ditutup dengan bazar UMKM di Kecamatan Banawa bertajuk “Kerja Nyata, Kadin SMART Festival”.