Berdasarkan undangan dari Rumah Sakit Bali Mandara yang memerlukan pemahaman mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Wajib Pajak (WP) dengan profesi dokter praktek di rumah sakit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menyambut baik hal tersebut dengan mengadakan sosialisasi mengenai perhitungan PPh atas jasa profesi dokter. Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di ruang rapat kecil Rumah Sakit Bali Mandara dan dihadiri para pejabat dan dokter secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting (Kamis, 24/3).
Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menjelaskan bahwa ada mekanisme perhitungan PPh yang perlu dicermati terkait profesi doker yang melakukan praktek dibandingkan pegawai lainnya. I Gede menambahkan bahwa perhitungan PPh atas profesi dokter yang melakukan praktek berdasarkan penghasilan bruto dan mempertimbangkan norma perhitungan atas penghasilan yang diterima.
Direktur Rumah Sakit Bali Mandara Ketut Suarjaya mengapresiasi penjelasan yang disampaikan terkait mekanisme perhitungan PPh. Ketut juga menyampaikan pesan pada jajaran Rumah Sakit Bali Mandara untuk bisa memahami perhitungan PPh sesuai ketentuan.
Di akhir kegiatan, I Gede menyampaikan harapan bahwa melalui sosialisasi ini selanjutnya jajaran Rumah Sakit Bali Mandara semakin memahami tata cara perhitungan dan pelaporan pajak. I Gede juga menyampaikan pesan agar selalu menjaga komunikasi dan selalu berkonsultasi dengan Account Representative (AR) sehingga setiap masalah perpajakan dapat segera dicarikan solusinya.
- 13 views