Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang membantu penegakan hukum atas PT RPS, wajib pajak (WP) Badan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pluit. Tindakan penyitaan dilakukan juru sita KPP Pratama Pandeglang karena lokasi aset yang disita berada di Kabputen Pandeglang. Penyitaan dilakukan dengan menghadirkan perwakilan PT RPS, Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah Pegadungan, Kabupaten Pandeglang (Rabu, 23/03).

PT. RPS diketahui memiliki total utang pajak senilai Rp 1,2 M pada tahun pajak 2016. Aset yang disita berupa tanah seluas 2250m² yang terletak di Kampung Pasir Batung, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh JSPN dengan didampingi Fungsional Asisten Penilai tersebut berlangsung lancar. Penempelan segel sita pada tanah atas nama penanggung pajak PT RPS dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan PT RPS, Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah Pegadungan. Penyitaan ini merupakan langkah yang dilakukan atas dasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Koordinasi antara KPP Pratama Jakarta Pluit dengan KPP Pratama Pandeglang ini adalah salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa penegakan hukum perpajakan terus berjalan. Tindakan penagihan aktif akan menjadi peringatan bagi para penunggak pajak lainnya, serta akan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.