Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo melakukan pemantauan penerimaan SPT Tahunan di Solo Square, Surakarta  (Senin, 28/3). Slamet Sutantyo datang langsung mengunjungi Solo Square  didampingi oleh Kepala Bidang P2Humas Wiratmoko.

Pojok Pajak di Solo Square dibuka mulai tanggal 28 Maret hingga tanggal 31 Maret 2022. Jam buka layanan mulai pukul 10.00 s.d. 17.00 WIB. Sedangkan layanan yang dapat diberikan di pojok pajak adalah asistensi pengisian SPT Tahunan.

Slamet pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pembukaan layanan pojok pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan. "Kami berharap layanan pojok pajak ini bisa digunakan secara maksimal oleh masyarakat sehingga kepatuhan formal SPT Tahunan juga meningkat," ungkapnya.

Tanggal 31 Maret 2022 adalah batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini adalah batas terakhir untuk melakukan lapor pajak online dan pemerintah memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu.

Kebijakan ini bukan sekarang saja. Setiap tahun DJP menetapkan hari terakhir di bulan Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi.
Sementara untuk Wajib Pajak Badan, batas akhirnya yaitu 30 April. Kakanwil berharap wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. Laporan SPT dilakukan secara online melalui e-Filling yang beroperasi 24 jam.