Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdr.BKH untuk Wajib Pajak PT. EDI selaku pemohon terhadap Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pajak cq Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur selaku termohon melalui putusan nomor: 13/Pid/Pra/2021/PN.Jkt.Tim (Jumat, 28/1).

Objek Permohonan (Petitum) yang disampaikan oleh pemohon dalam praperadilan ini adalah bahwa peminjaman berkas yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur sewaktu kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dianggap sebagai tindakan penggeledahan dan penyitaan sehingga atas kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dari permohonan tersebut pemohon menyatakan bahwa hasil pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun 2018  dan 2019 menjadi tidak sah secara hukum.

Hakim menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan pertimbangan diantaranya adalah bahwa tindakan termohon dalam mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari pemohon tersebut tidak mengandung adanya upaya paksa. Terhadap fakta ini bila dihubungkan dengan pengertian penyitaan ataupun penggeledahan  yang bersifat memaksa, maka tindakan termohon tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi penyitaaan ataupun penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 serta Pasal 38 dan Pasal 32  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang disampaikan oleh Sdr.BKH untuk Wajib Pajak PT. EDI, Kanwil DJP Jakarta Timur berwenang untuk meneruskan kegiatan penyidikan atas Wajib Pajak tersebut.