
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan kegiatan kelas pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Orang Pribadi Non Karyawan secara luring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Samarinda (Kamis, 23/03). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Samarinda Ilir memandu langsung jalannya kelas pajak dari ruang Harmoni KPP Pratama Samarinda Ilir.
Pelaksanaan kelas pajak SPT Tahunan sendiri merupakan upaya KPP Pratama Samarinda Ilir untuk mengajak wajib pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunan 2021 lebih awal secara mandiri.
Penyampaian materi dilakukan oleh Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Samarinda Ilir. Adapun materi yang disampaikan adalah mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan berdasarkan PP No 23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Berdasarkan UU HPP tahun 2021 Tim Penyuluh juga menambahkan untuk tahun 2022 Pembayaran pajak dilakukan jika penghasilan setahun di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.
"Terima kasih kepada peserta atas perhatian dan semangatnya untuk mengikuti Kelas Pajak hari ini, semoga dengan kelas pajak ini lapor spt tahunan menjadi lebih mudah dipahami,” pungkas Amelia Liza di akhir acara.
- 13 views