Mendekati batas waktu pelaporan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-form bagi petani dan pedagang pengumpul di Pusat Perekonomian Pasar Rakyat Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala (Kamis, 24/03).

Kedatangan Tim Penyuluh Pajak KP2KP banawa yang dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Banawa Lasaru ini disambut baik oleh salah satu Ketua Kelompok Tani Ahmad. Pada kesempatan ini, Lasaru mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya dalam memberikan pelayanan yang optimal agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk badan.

Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam pembuatan kode billing, pembayaran menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) hingga pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-form.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pajak Banawa yang sudah hadir membimbing kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan," ungkap Ahmad.

Pada kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Pajak Banawa turut menjelaskan terkait batasan penghasilan bruto (omzet) hingga Rp500 juta yang tidak dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

“Sebagai contoh, apabila omzet dalam setahun sebesar enam ratus juta, yang dijadikan dasar pengenaan pajak ialah senilai seratus juta karena dikurangkan terlebih dahulu. Kemudian baru diperhitungkan dengan tarif PPh final,” jelas Tim Penyuluh Pajak kepada wajib pajak yang hadir.

Pda akhir kegiatan, Lasaru mengucapkan terima kasih secara simbolis kepada Ahmad atas antusias masyarakat menyambut kedatangan Tim KP2KP Banawa. Ia berharap agar kedepannya wajib pajak menjadi taat dan patuh dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.