
Tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Mamasa mengadakan kelas pajak dengan materi Tata Cara Pelaporan Pajak Tahunan melalui e-Filing yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan (Kamis, 24/3). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring bertempat di ruang aula KP2KP Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Acara dimulai pada pukul 09.15 WITA dengan mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Tim penyuluh pajak KP2KP Mamasa mengundang para peserta kegiatan yang hendak melaporkan SPT Tahunannya untuk sekaligus mengikuti kelas pajak. Kegiatan kali ini dikuti oleh 10 wajib pajak baik dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.
Wahyu Tio Kurniawan selaku tim penyuluh dari KP2KP Mamasa dalam sosialisasi ini membawakan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Tio mengingatkan kepada peserta kelas pajak untuk melaporkan SPT Tahunan masing-masing sebelum batas waktu pelaporan. Sesi tanya-jawab disambut dengan semangat oleh peserta sosialisasi, dikarenakan kendala-kendala yang mereka rasakan di lapangan dapat terjawab.
Pemateri juga mengingatkan kepada wajib pajak agar segera melaporkan pajaknya sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2022.
"Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi batas pelaporannya sampai 31 Maret, jika terlambat melakukan pelaporan bisa dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 setiap tahunnya," jelas Tio ke peserta kelas pajak.
Tim penyuluh pajak KP2KP Mamasa berharap setelah dilaksanakannya kelas pajak pelaporan SPT Tahunan ini, para wajib pajak khususnya di Kabupaten Mamasa akan dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan semakin taat menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 11 views