
Dalam rangka rencana Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkebuanan (PBB P2) di Luar Kawasan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak mengikuti Kegiatan sharing session yang dilaksanakan di Ruang Rapat KP2KP Siak (Jumat, 25/3).
Acara tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu secara daring.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Siak Jefrinaldi, bersama dengan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Pemerintah Kabupaten Siak Syafrul, memberikan sedikit tips dan trik, beserta saran dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengenaan PBB P2 di Luar Kawasan di Kabupaten Siak.
“Tahapan awal dimulai dengan mengidentifikasi dari berbagai aspek dan sudut pandang diantaranya, regulasi terkait, kondisi masyarakat, kondisi geografis, kontribusi penerimaan PBB dari sektor perkebunan serta aspek keadilan bagi masyarakat. Aspek keadilan merujuk pada pembayaran PBB bagi para pemilik kebun sawit, di mana tanah yang produktif dan tidak produktif, besaran PBB nya harusnya tidak sama,” terang Jefrinaldi.
“Ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, seharusnya bagi pemilik kebun sawit yang tanahnya produktif, PBB nya harus lebih besar, mengingat hasil yang didapatkan tentu lebih besar daripada tanah yang tidak ditanami sawit,” lanjut Jefri.
Syafrul juga mengungkapkan, “Kami pribadi selaku perwakilan dari Pemda Siak sangat mendukung dan kami selalu semangat untuk bekerja sama dengan KP2KP Siak terkait rencana pengenaan PBB P2 Di Luar Kawasan ini. Hasil dari program tersebut kami harapkan dapat mewujudkan pemasukan pajak pusat maupun daerah yang lebih optimal.”
- 36 views