
Rudi Nurhadi selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan edukasi perpajakan Program Pengungkapan Sukarela kepada tujuh peserta wajib pajak strategis di Kab Malinau (Rabu, 18/03). Pada kegiatan tersebut, Rudi ditemani dengan pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Samuel Febrianto sebagai moderator.
Kegiatan yang berlangsung selama 45 menit tersebut dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat. Pada kegiatan tersebut para peserta terlihat antusias, hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan para wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela.
Andi Suyadi, salah satu peserta kelas pajak tersebut juga bertanya mengenai sanksi yang dikenakan apabila kurang mengungkapkan harta pada kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela.
“Wajib pajak akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30%. Hal tersebut sesuai dengan pasal 11 ayat (2) Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” jelas Rudi.
“Kemudian aset yang kurang diungkap juga akan dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%. Hal tersebut merupakan sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang tertuang dalam pasal 13 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (KUP),” tambahnya.
- 9 views