Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sumbawa Besar dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang membuka layanan pojok pajak di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (Kamis, 24/3).

Layanan itu merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Agenda ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA. Tak kurang sebanyak dua puluh wajib pajak hadir memanfaatkan kesempatan guna mendapatkan layanan seperti konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, pembuatan kode billing pajak, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), cetak ulang EFIN, perubahan data wajib pajak, termasuk juga konsultasi Program Pengungkapan Sukarela.

Camat Poto Tano Abdullah sangat mengapresiasi kegiatan layanan pojok pajak itu. “Kegiatan layanan pajak seperti ini sangat membantu masyarakat Poto Tano, mengingat jarak antara Kecamatan Poto Tano dan kantor pajak relatif jauh,” ujar Abdullah. Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan Covid-19.