Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung membuka layanan pojok pajak di kantor kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung (Senin, 21/3). Selain Kecamatan Tembarak, pojok pajak juga dilaksanakan di kantor kecamatan – kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara KPP Pratama Temanggung dengan Pemerintah  Daerah dalam hal ini adalah para camat di Kabupaten Temanggung. Pojok pajak dibuka setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis, dimulai dari pukul 09.00 WIB s.d 15.00 WIB bertempat di aula kantor kecamatan yang di jadwalkan.

Pojok pajak adalah kegiatan penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi wajib pajak secara lebih dekat. Sebagaimana diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat pada 31 Maret 2022, maka dengan diadakan kegiatan pojok pajak ini untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak ataupun memudahkan wajib pajak yang tidak sempat berkunjung ke KPP  karena terkendala jarak dan waktu. Selain dapat melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, melalui pojok pajak ini, wajib pajak dapat melakukan konsultasi, melaporkan SPT Tahunan secara manual serta dapat melakukan aktivasi ataupun cetak ulan EFIN.

“Kami membuka pojok pajak di kecamatan-kecamatan Kabupaten Temanggung, agar memudahkan wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor pajak, atau yang menemui kendala saat pelaporan SPT Tahunan secara online, sehingga meningkatkan pelayanan perpajakan dan juga peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Laksita yang bertugas piket pada pojok pajak di kecamatan Tembarak.

Selain digelar di Kecamatan Tembarak, pojok pajak juga dilaksanakan di kecamatan – kecamatan lain di kabupaten Temanggung, khususnya kecamatan yang jaraknya jauh dari KPP Pratama Temanggung.

“Dengan mendekatkan layanan pajak diharapkan masyarakat dengan mudah menerima layanan pajak sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik,” tambah Laksita.