
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Aula KPP Pratama Bitung, Kota Bitung (Senin, 21/3). Kegiatan yang dihadiri 150 bendahara dari masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bitung, yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara tatap muka ini diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kegiatan ini diselenggarakan dalam 2 sesi agar tidak terlalu banyak undangan di dalam ruangan. Pada kesempatan sesi pertama dihadiri oleh para wajib pajak instansi pemerintah dari Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara,sedangkan sesi kedua dihadiri wajib pajak instansi pemerintah dari Kota Bitung.
Kegiatan ini dibuka langsung dengan sambutan oleh Kepala Kantor KPP Pratama Bitung Yul Heriawan. Pada kesempatan ini, Yul menyampaikan, salah satu perubahan ketentuan perpajakan yang termuat dalam UU HPP ini akan mempengaruhi kegiatan pengeluaran anggaran para instansi pemerintah khususnya dalam klaster Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikarenakan ada penyesuaian tarif baru yang diatur dalam UU HPP ini. Yul juga menyampaikan sedikit terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta mengimbau kepada seluruh hadirin yang hadir untuk dapat memanfaatkan program ini sekaligus menyampaikan ulang kepada seluruh rekan kerja dan kerabatnya.
Sosialisasi UU HPP ini disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bitung Tikno Suhendro, Kepala Seksi Pengawasan IV Ony Devita Sintyasari, Kepala Seksi Pengawasan III Ani Wijayanti dan Account Representative KPP Pratama Bitung Halid dan Firdaus.
Setelah penyampaian UU HPP, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait aplikasi gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaiakn Manager Kepesertaan Kantor Taspen Manado Taufik Rachman dan Dwi Riansayah. Dalam paparannya, Taufik mengingatkan untuk para admin gaji atau bendahara gaji untuk segera merubah angka batasan perhitungan tarif pajak dalam aplikasi untuk disesuaikan dengan aturan PPh yang baru.
Di akhir kegiatan edukasi UU HPP ini, Yul meminta kepada para stakeholder yang hadir untuk mendukung KPP Pratama Bitung dalam upaya menjadi kantor Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
- 26 views