
Tim Satuan Tugas (Satgas) dan Relawan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam rangka mengejar kepatuhan wajib pajak di Rumah Sakit Anutapura, Donggala Kodi, Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Selasa-Kamis, 15-17/3).
Sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yaitu 31 Maret, maka dari itu KPP Pratama Palu mengadakan kegiatan pojok pajak untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunannya.
Salah satu Tim Satgas KPP Pratama Palu Frendy Novri Rompas mengatakan bahwa selama bulan Maret, KPP Pratama Palu sedang melakukan pojok pajak di beberapa titik strategis Kota Palu, salah satunya RS Anutapura.
“Tim Satgas KPP Pratama Palu memang dibuat untuk memudahkan wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya maupun konsultasi perpajakan jika tidak sempat datang ke kantor, maka dari itu kami lakukan jemput bola,” ujar Frendy.
Selain itu, kegiatan pojok pajak ini mendapat apresiasi dari pegawai RS Anutapura. “Terima kasih kepada Kantor Pajak Palu yang telah mengadakan pojok pajak di RS Anutapura, sangat membantu kami dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan, pelayanannya juga ramah dan baik,” ujar salah satu pegawai RS Anutapura.
Selain untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, melalui kegiatan ini KPP Pratama Palu berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pegawai RS Anutapura.
- 11 views