
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengadakan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan di ruang pertemuan Hotel Winner, Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 16/3). Penyuluhan dilaksanakan secara tatap muka langsung dikarenakan keterbatasan fasilitas internet, kondisi geografis yang jauh dari pusat kota, dan demografi penduduk yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan pedagang.
Dengan bantuan dari Kelurahan Pancur, kegiatan penyuluhan ini mengundang perwakilan wajib pajak orang pribadi non karyawan terutama yang memiliki skala usaha cukup besar. Tim KPP Pratama Bintan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Puguh Setyono menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta tata cara pembayaran pajak.
Mengingat sebagian besar peserta merupakan pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka dalam kesempatan ini juga disinggung materi tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terutama tentang batas omzet tidak kena pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Puguh menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Dengan demikian, bila omzet Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. Sedangkan bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya melampaui Rp500 juta dalam setahun, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018.
Sebagai penutup, Puguh mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan hartanya yang diperoleh tahun 2016 hingga 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 untuk mengikuti PPS. Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan lebih tenang karena terhindar dari pemeriksaan oleh DJP dan dikenakan sanksi berat atas harta yang belum dilaporkan tersebut.
- 26 views