Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Karyawan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang guna meminta asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan e-Filing. "Kemarin Senin ada beberapa karyawan dari Kantor Kementerian Agama, hari ini ada banyak perawat dari RINDAM yang datang untuk asistensi," ujar Dea Janisya Setiarji petugas asistensi e-Filing di Ruang Closing lantai 1 (Selasa, 15/3)
"Kebanyakan karyawan yang datang sudah pernah lapor sebelumnya namun lupa tata cara pelaporan SPT. Mereka juga datang membawa Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dari bendahara kantornya dan sudah melakukan aktivasi EFIN. Jadi, kami tinggal memberikan asistensi e-Filing saja," lanjutnya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah sampai 31 Maret 2022. Jika wajib pajak tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan maka dapat dikenai sanksi administrasi sebesar Rp.100.000-
Segera laporkan SPT Tahunan Anda, lebih awal, lebih nyaman.
- 47 views