Menjelang akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan acara Bimbingan Teknis Penyampaian SPT secara online melalui e-form kepada para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara (Sabtu, 5/3).

Acara Bimbingan Teknis Penyampaian SPT secara online melalui e-Form ini diikuti oleh 32 peserta dan dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon. Gerrits menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui DJPOnline memberi kemudahan kepada para dokter dalam menjalankan kewajiban pelaporan.

“Dengan mengunakan e-form pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah terutama bagi para dokter, semoga bimbingan teknis ini dapat  membantu Bapak/Ibu untuk lebih mengetahui detail penggunaan dan tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-Form,” ujar Gerrits.

Gerrits menghimbau juga kepada anggota IDI Kota Tarakan untuk segera menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2020. “Kalau bisa lapor hari ini kenapa harus menunggu nanti. Lebih awal, lebih nyaman, kapan saja dan dimana saja mengunakan e-Form tanpa harus datang ke kantor pajak," tambahnya.

Melalui bimbingan teknis ini, KPP Pratama Tarakan berharap wajib pajak terutama profesi dokter di Kota Tarakan dapat mengetahui, memahami dan memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Form.