
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyelenggarakan bimbingan teknis dan pengisian bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara luring yang diikuti oleh 50 karyawan PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia (SAMI) Jepara Factory di Jepara (Selasa, 22/03).
Narasumber kegiatan, Penyuluh KPP Pratama Jepara Adri Kusdiyanto menyampaikan materi perpajakan mengenai pengisian e-Filing serta pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajaka (NPWP) secara online melalui laman e-registration. “Lapor SPT Tahunan lebih mudah, cepat, dan aman dengan e-Filing,” ucap Adri saat membuka materi tentang pelaporan SPT Tahunan.
Materi dilanjutkan dengan pembahasan singkat mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan hal-hal yang harus diperhatikan saat sebelum mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing antara lain, Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk registrasi awal akun pada laman pajak.go.id dan menu-menu yang terdapat pada laman pajak.go.id itu sendiri.
Selain melaksanakan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan, KPP Pratama Jepara juga melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan yang dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Jepara Doddy Agung Haryanto serta dibantu oleh relawan pajak.
KPP Pratama Jepara berharap dengan diadakannya acara ini, karyawan di PT SAMI Jepara Factory dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan melaporkan SPT setiap tahunnya secara mandiri.
- 37 views