Tim penyuluh pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan menghadiri undangan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Makassar sebagai pemateri dalam kegiatan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) BPC Hipmi Kota Makassar (Senin, 28/2). Acara ini dilangsungkan secara luring di Hotel Four Points, Kota Makassar.

Pada kesempatan ini, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya penyuluh pajak KPP Pratama Makassar Selatan meneruskan sesi pemaparan materi dengan membawakan informasi seputar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terkandung dalam UU HPP.

Dalam penyampaiannya, penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartrap Sitti Aisyah menjelaskan bahwa pemerintah mendesain kebijakan pajak yang adil, netral, fleksibel, dan berasas gotong-royong. Sitti menjelaskan dengan hadirnya UU HPP, kewajiban pajak yang harus dibayarkan semakin disesuaikan dengan kemampuan bayar masing-masing wajib pajak. Secara lebih detail, ia juga menjelaskan mengenai pokok perubahan pada enam kluster dalam UU HPP.

Mengingat peserta yang mengikuti kegiatan adalah para pengusaha muda, Sitti secara khusus menekankan perubahan terkait adanya batasan peredaran bruto yang tidak dikenakan pajak bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, saat ini telah disediakan fasilitas PPh Final UMKM tidak dikenakan atas peredaran bruto yang tidak melebihi Rp500 juta. Kami berharap teman-teman UMKM dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara maksimal,” tuturnya.

Selanjutnya, penyuluh pajak KPP Pratama Makassar Selatan Triasmi Mayairani Nurdiana menjelaskan materi tentang PPS. Ia menjelaskan secara detail tentang tujuan, manfaat, dan langkah-langkah mengikuti PPS. Tak ketinggalan ia juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan dan menyebarluarkan informasi terkait PPS tersebut.

“Program Pengungkapan Sukarela ini adalah kesempatan baik untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Ayo kita manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela dan gaungkan informasinya ke orang-orang di sekitar kita!” ajak Triasmi.

Di penghujung kegiatan, Ketua BPC HIMPI Kota Makassar Fadel Muhammad Tauphan Ansar menyampaikan ucapan terima kasih atas materi yang disampaikan oleh tim penyuluh pajak. Ia mengaku puas karena materi yang dipaparkan menjawab rasa penasarannya perihal isu perpajakan terkini dan para peserta mengikuti paparan materi dengan antusiasme yang tinggi.

Sebagai penutup, Fadel mengajak seluruh anggota BPC Hipmi Kota Makassar untuk semakin kreatif, inovatif, dan berperan aktif untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

“Dengan dukungan pemerintah yang telah memberikan kemudahan berusaha termasuk dalam aspek perpajakan, sudah seharusnya kita sebagai pengusaha muda selalu meningkatkan kreativitas dan inovasi kita dalam bidang usaha, serta lebih berperan aktif mewujudkan peningkatan ekonomi di Indonesia,” tutup Fadel.