Menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kanwil DJP Jakarta Utara mengadakan aksi simpatik di Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara (Rabu, 9/3).
Sebelum kegiatan dilaksanakan, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil Jakarta Utara berkoordinasi dengan manajemen mall terkait lokasi dan izin kegiatan.
Kegiatan dilaksanakan enam pegawai pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB di area food court. Meskipun dipadati pengunjung yang makan siang, kegiatan dilakukan dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
Seruan untuk menyampaikan SPT Tahunan diiringi pembagian anti bacterial kit sebanyak 75 paket serta selebaran tentang informasi SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pengunjung mall.
Diadakannya aksi simpatik bertujuan untuk mengingatkan para pengunjung mall agar menunaikan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret.
- 20 views