
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Kabupaten Gorontalo Utara (Rabu, 9/3). Tujuan dari kunjungan kerja ini dalam rangka kampanye pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan Program Pengukapan Sukarela (PPS).
Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto diterima langsung oleh Pelaksana Harian Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu. Pada kesempatan ini, Thariq yang telah melaporkan SPT Tahunannya, mengajak dan mengimbau wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu.
“Saya mengimbau agar masyarakat Gorontalo Utara segera melaporkan pajaknya sebelum tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT orang pribadi dan sebelum 30 April untuk SPT Badan,” imbau Thariq.
Thariq dalam hal ini juga menyampaikan terkait kemudahan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing dan ajakan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak yang belum atau kurang dalam melakukan pelaporan penghasilan dan hartanya.
“Pelaporan pajak sangat mudah dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan e-filing,” jelas Thariq.
Pada akhir kegiatan, Achmad menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Gorontalo Utara karena telah menjadi teladan bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
“Terima kasih Pak telah menjadi contoh bagi masyarakat Gorontalo Utara dalam melaporkan SPT Tahunan," ujar Achmad.
- 17 views