Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melaksanakan Kelas Pajak terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 dan e-Bupot Unifikasi secara online di Jakarta pada pukul 09.00 sampai 11.00 WIB (Senin, 21/3).
Kelas pajak diikuti 13 Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Pemateri menjelaskan PER-24/PJ/2021 dan Aplikasi e-Bupot Unifikasi, bagaimana cara membuat bukti potong Unifikasi dan penyampaikan SPT Masa Unifikasi secara online melalui pajak.go.id. Kelas pajak diikuti peserta dengan antusias terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.
KPP Penjaringan berharap kelas pajak ini memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait e-Bupot dan meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- 38 views