Gubernur Maluku Utara K.H Abdul Ghani Kasuba menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya melalui e-filing dalam kegiatan Pekan Panutan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate di Ruang Kerja Gubernur Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate (Kamis, 10/3).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala KPP Pratama Ternate Herry Wirawan. Dalam kegiatan ini, Herry menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Utara K.H Abdul Ghani Kasuba yang telah menjadi teladan dan panutan bagi masyarakat di Maluku Utara dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan diharapkan wajib pajak yang berdomisili di Maluku Utara dapat segera menyampaikan SPT Tahunannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan ini, Abdul Ghani mengajak masyarakat di seluruh wilayah Maluku Utara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-filing sebelum batas akhir pelaporan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2022. Beliau juga menyampaikan, untuk para pejabat dan juga Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat lain dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan terutama pelaporan SPT Tahunan.
Pada akhir kegiatan, Abdul Ghani berharap dengan adanya kegiatan pekan panutan ini dapat meningkatkan kesadaran pajak seluruh wajib pajak di Maluku Utara.
- 14 views