Serang, 23 Maret 2022 – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Banten. Kali ini KPP Pratama Serang Barat berhasil melaksanakan proses sita asset Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp379.840.733,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) namun belum melunasinya.
Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada Truck Concrete Pump Tahun 2013 Warna Putih di hari Selasa, tanggal 22 Maret 2022. Penempelan segel sita dilakukan atas kendaraan usaha yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat Yudi Nugraha dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat Tiung Florinda. Penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu S selaku pegawai dari PT BBB yang berlokasi di Kota Serang.
Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan permohonan WP untuk melakukan angsuran tunggakan. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
- 52 views