Bupati Jombang Mundjidah Wahab bersama dengan Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui e-Filing di Pendopo Kabupaten Jombang (Senin, 7/3).
Kegiatan ini merupakan bentuk ajakan dari tokoh panutan di Kabupaten Jombang agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir, 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Pada kesempatan ini juga, Bupati Jombang turut menyampaikan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
- 10 views