
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan mengadakan Kelas Pajak daring dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) bagi para penghuni Apartemen St. Moritz Jakarta Barat. Kelas Pajak diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan mencapai 50 Wajib Pajak (Rabu, 9/3).
Kegiatan Kelas Pajak daring ini memiliki tujuan untuk mengedukasi Wajib Pajak mengenai PPS sekaligus meningkatkan kesadaran kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Disamping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu Wajib Pajak yang memiliki kendala terkait pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam rangka PPS.
Kelas Pajak dimulai pukul 09.00 s.d 11.30 WIB dengan diawali kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Jakarta KembanganTaufiq. Taufiq menyampaikan agar para peserta memanfaatkan momen PPS untuk melaporkan semua aset yang masih kurang atau belum dilaporkan dalam SPT.
Selanjutnya penyampaian materi oleh fungsional penyuluh pajak dan tata cara pengisian SPPH. Setelah penyampaian materi, terdapat sesi tanya jawab oleh Wajib Pajak kepada penyuluh pajak. Wajib Pajak menyimak dengan baik penyampaian materi yang diberikan dan sangat antusias pada sesi tanya jawab, dimana Wajib Pajak memiliki banyak pertanyaan yang beragam. Disamping menyampaikan materi PPS, penyuluh pajak juga memberikan materi mengenai Pelaporan SPT Tahunan PPh OP. Penyuluh pajak mengingatkan kembali mengenai batas pelaporan SPT Tahunan PPh OP yaitu 31 Maret 2022 dan memberikan panduan pengisian SPT secara online melalui e-filing pada laman djponline.
Pajak Kuat Indonesia Maju
#PajakKitaUntukKita
- 46 views