KPP Pratama Bontang mengadakan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kota Bontang (Selasa, 15/03). Asistensi ini dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WITA yang dilakukan oleh KMS Muhammad Helmi dan Richard Hasudungan Sihombing. 

Kegiatan asistensi SPT Tahunan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 di kota Bontang terutama oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Asistensi tersebut sangat bermanfaat bagi para ASN yang belum melaporkan SPT Tahunannya karena masih bingung atau ragu tentang cara melaporkan SPT. Melalui kegiatan ini, KPP Bontang membantu para ASN tersebut untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan bukti potong yang telah dikeluarkan oleh bendahara.

“Dengan adanya asistensi ini diharapkan wajib pajak kedepannya bisa semakin memahami cara melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri agar sistem self-assessment dapat berjalan optimal sehingga tingkat kepatuhan mencapai target yang diinginkan atau lebih,” ujar KMS Muhammad Helmi selaku Account Representative Seksi Pengawasan V.           

Kegiatan asistensi ini merupakan salah satu bentuk upaya KPP Pratama Bontang untuk terjun langsung ke kantor kedinasan lain dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021.

“Semoga ke depan nanti, kesadaran ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun ASN di instansi lain dalam melakukan kewajiban perpajakannya semakin meningkat,” ujar Richard Hasudungan Sihombing, petugas KPP Pratama Bontang.