Dalam rangka mendorong kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon melakukan kampanye SPT Tahunan dengan membagikan leaflet informasi pelaporan SPT Tahunan kepada para pengguna jalan di Jalan Slamet Riyadi, Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Maluku (Jumat, 11/3). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Ambon Widi Pramono.

Pada kesempatan ini, Widi Pramono menyampaikan bahwa kegiatan pembagian leaflet informasi SPT Tahunan PPh kepada para pengguna jalan raya sebagai salah satu upaya mengajak dan mengingatkan masyarakat/wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.

“Agar masyarakat atau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh secara online melalui laman pajak.go.id sebelum jatuh tempo pelaporan untuk menghindari sanksi administrasi,” terangnya. Widi juga menambahkan bahwa pelaporan SPT secara online memudahkan wajib pajak di masa pandemi ini untuk melaporkan SPT di mana saja dan kapan saja tanpa harus ke KPP.

Tidak hanya itu, para pegawai KPP Pratama Ambon dalam kegiatan ini juga melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada masyarakat. Ketentuan dan tata cara mengenai PPS ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30  Juni 2022. Di akhir acara dilakukan foto bersama Kepala KPP Pratama Ambon dan pegawai yang hadir dalam kegiatan tersebut.