
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto hadir dalam kegiatan kegiatan Jagongan Golet Ilmu Lan Seduluran (JUGURAN) Tematik dengan tema “Usahane Legal, Produke Terkenal” di Aula Pusat Layanan usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Provinsi Jawa Tengah, Desa Dukuhwaluh, Kabupaten Banyumas (Selasa, 15/3). Kegiatan itu digagas oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Wigih Prasetyo menjadi narasumber dalam kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM dalam menganalisis permasalahan dan melakukan pemecahannya. Sebanyak lima puluh pelaku UMKM Banyumas mengikuti kegiatan ini.
Wigih memberikan materi tentang pentingnya nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyampaikan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak berperan penting dalam membiayai perekonomian Negara. Ia juga menjelaskan cara mendapatkan NPWP, hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, serta pentingnya NPWP untuk mengurus perizinan dan legalitas usaha.
Pada sesi diskusi, peserta menanyakan kewajiban perpajakan yang timbul setelah mendapatkan kartu NPWP terutama terkait pembayaran pajak. Menanggapi pertanyaan tersebut, Wigih menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2022, untuk wajib pajak orang pribadi UMKM dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet untuk penghasilan di atas Rp500 juta, sedangkan untuk pelaku UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta belum dikenakan pajak.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat memahami pentingnya memiliki NPWP serta hak dan kewajiban perpajakan yang timbul setelah memiliki NPWP sehingga pada akhirnya pelaku UMKM dapat turut serta berkontribusi dalam pembangunan perekonomian negara melalui pembayaran pajak,” pungkas Wigih di akhir paparannya. (Mrn)
- 35 views