
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara bersama KPP Pratama Jakarta Penjaringan adakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di Jakarta (Rabu, 23/2). Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, diikuti 25 wajib pajak.
Mewakili Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga membuka kelas pajak. “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang belum mencantumkan hartanya pada laporan SPT Tahunan, fasilitas ini menjadi pilihan yang tepat untuk wajib pajak,” ujar Roberto.
Tim narasumber kelas pajak terdiri dari penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga Penyuluh Pajak Ahli Madya, Novi Trinugroho Hastuti Penyuluh Pajak Ahli Muda, Arif Muhammad Najib Penyuluh Pajak Ahli Pertama berkolaborasi dengan Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta Penjaringan Rohmad Jaenal Alfian. Materi yang disampaikan antara lain dasar dan tujuan PPS, manfaat mengikuti program tersebut, dan prosedur pengungkapan, cara hitung, cara bayar, pembetulan, pembatalan, hingga penjelasan apabila timbul sengketa terkait PPS.
Pelaksanaan kelas pajak berjalan aktif dengan pemberian pre-test dan post-test. Kanwil DJP Jakarta Utara bersama KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap kegiatan tersebut memberikan pengetahuan dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.
- 15 views