
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengajak seluruh masyarakat Bontang khususnya wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi e-Filing. Hal itu disampaikan Aji Erlynawati seusai melaporkan SPT Tahunan pribadinya di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang (Selasa, 8/3).
"Saya Aji Erlynawati selaku Sekretaris Daerah Kota Bontang, telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2021 secara online melalui e-Filing," kata Aji.
Dalam kesempatan itu, Aji Erlynawati menyampaikan bahwa lapor SPT Tahunan merupakan salah satu wujud kecintaan pada bangsa dan negara. Menurutnya dengan menjadi masyarakat yang taat pajak, kita sudah ikut andil dalam membantu negara membiayai pembangunan.
Aji Erlynawati mengatakan, "Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, wajib pajak sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filing yang dapat diakses dengan gawai atau laptop. Wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak".
“Dengan e-Filing kita dapat melaporkan SPT tahunan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak,” ujarnya.
Mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2022, Aji Erlynawati mengimbau kepada masyarakat untuk segera menunaikan kewajibannya melaporkan SPT sebelum terlambat.
“Kalau bisa lapor hari ini kenapa harus nanti. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak kuat, Indonesia maju,” tutupnya.
- 12 views