
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung untuk melakukan edukasi bersama membahas Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat secara daring, di Jalan Soekarno Hatta no. 781 Kota Bandung (Kamis, 10/2).
Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta yang merupakan wajib pajak dari berbagai wilayah yang kegiatan usahanya berkaitan dengan peraturan ini.
Tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas yang bertugas yaitu Pipit Damayanti selaku pembawa acara serta Siska Maharani, Ibnu Fadjar Saputra, dan Devita Nur Anggraini sebagai narasumber. Sedangkan dari perwakilan KPPBC, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Wahyudi Budi Kusuma sebagai narasumber tamu.
Wahyudi Budi Kusuma menjelaskan, "Salah satu latar belakang Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai tersebut adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan. Narasumber menyampaikan secara runtut alur proses dokumen yang ada di perusahaan Tempat Penimbun Berikat mulai dari pemasukan sampai pengeluaran barang, " tutur Wahyudi.
“Implementasi joint program DJBC dan DJP nanti akan melahirkan single dokumen kepabeanan dan perpajakan (BC-FP),” jelas Wahyudi.
Ibnu Fadjar berharap kegiatan edukasi bersama diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya wajib pajak yang berhubungan dengan kawasan berikat. "KPP Pratama Bandung Cicadas terus berusaha untuk dapat memfasilitasi wajib pajak agar mendapatkan informasi yang paling tepat dan akurat terkait aturan perpajakan," pungkas Ibnu di akhir acara.
- 23 views