
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi menggelar Kelas Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Karyawan yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Ciawi (Rabu, 23/2). Kelas Pajak ini akan diadakan setiap hari kerja sampai tanggal 31 Maret 2022.
"Kelas Pajak ini dilaksanakan setiap hari Senin s.d. Jumat, mulai pukul 09:00 s.d. 16.00," tutur Ryan Aulia petugas piket Kelas Pajak hari itu. Ryan juga menambahkan bahwa kegiatan Kelas Pajak ini tidak dipungut biaya apapun.
Tujuan Kelas Pajak ini diadakan agar wajib pajak (WP) khususnya Orang Pribadi Karyawan dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan baik dan benar serta melaporkan SPT dengan tepat waktu.
Ryan dalam keterangannya menyampaikan, "Untuk WP Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 paling lambat sampai tanggal 31 Maret 2022. Apabila lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya merasa terbantu dengan adanya Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan ini dan jadi paham tentang pelaporan SPT Tahunan secara daring, ternyata mudah dan tidak perlu ke kantor pajak," tutur Djayadi salah satu peserta Kelas Pajak.
Ryan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.
- 40 views