Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan audiensi terkait imbauan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing bersama Gubernur Sulawesi Barat, Bapak Drs. H. M.Si. Andi Ali Baal Masdar yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Selasa, 22/2).

Dari pihak KPP Pratama Mamuju dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Mamuju Ikhsan bersama Kepala Seksi Pengawasan IV Arwan Atrofu Zaman.  Sementara itu, dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dihadiri langsung oleh Gubernur Drs. H. M.Si. Andi Ali Baal Masdar beserta jajarannya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan kerja sama serta efektivitas perpajakan dan sebagai penghubung komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masyarakat Sulawesi Barat.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur segera akan menerbitkan instruksi kepada masyarakat Sulawesi Barat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.

Kepala KPP Pratama Mamuju juga menyampaikan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan e-Filing sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019. Dengan hal tersebut, diharapkan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.