Wali Kota Semarang Hendar Prihadi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi menggunakan e-Filing Tahun Pajak 2021 di Ruang Wali Kota Semarang (Senin, 14/2).
Penyampaian SPT ini didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I Mahartono dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari Petrus Martono beserta jajaran eselon IV.
Petrus Martono menyatakan bahwa Wali Kota Semarang juga mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan SPT Tahunan untuk membangun bangsa.
Di masa pandemi Covid-19 ini negara membutuhkan banyak dana yang salah satunya dari penerimaan pajak untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional, dan penanganan Covid-19.
- 25 views