
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke wajib pajak yang ada di Jalan Jambu, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Senin, 7/3). Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan aktivasi akun PKP yang diajukan wajib pajak sebelumnya.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan oleh dua orang petugas KP2KP Tanjung Selor. Dalam kunjungannya, Mahmud Arifudin salah satu petugas mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan guna mencocokkan data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan keadaan sebenarnya.
“Kami juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak yang sudah menjadi PKP karena sangat penting untuk dipahami oleh pengurus bahwa kewajiban pajaknya bertambah,” ujar Mahmud.
Mahmud menambahkan bahwa pihaknya yaitu KP2KP Tanjung Selor selalu menekankan kepada setiap wajib pajak yang menjadi PKP untuk selalu melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar terutama dalam menjalankan PPN.
“Kewajiban pajak terkait PPN yaitu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dan memungut serta menyetorkan PPN setiap kegiatan yang termasuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP),” ujar Mahmud.
Lebih lanjut, wajib pajak yang telah dilakukan verifikasi lapangan akan menerima edukasi secara lengkap saat datang ke kantor pajak bersamaan dengan melakukan aktivasi akun PKP.
- 24 views