Wajib pajak yang terdiri dari Orang Pribadi, Badan, serta aparat Kecamatan Kopo mendatangi aula Kantor Kecamatan Kopo untuk mendapatkan layanan perpajakan dari para pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, Kabupaten Serang (Senin, 7/3).
Layanan di Luar Kantor (LDK) diadakan KPP Pratama Serang Timur dalam rangka memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi terkait kewajiban perpajakan. Wajib pajak dan petugas yang memberikan pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
LDK ini dilaksanakan KPP Pratama Serang Timur guna menjangkau wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT Tahunan dan terkendala jarak serta waktu untuk mendapatkan layanan di kantor pajak secara tatap muka, mengingat luas wilayah Kabupaten Serang yang hampir 1.500 km².
- 17 views