Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Usahawan Kabupaten Donggala di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 4/3).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu tanggal 31 Maret. Maka dari itu, Feby yang merupakan salah satu wajib pajak yang memiliki usaha, datang untuk melaporkan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan DJP.
Walaupun pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan wajib pajak secara mandiri, tetapi Feby mengaku, tujuan kedatangannya untuk memastikan kebenaran dalam melakukan pengisian pelaporan perpajakannya.
“Saya ingin memastikan untuk pelaporan perpajakan saya apakah sudah benar, karena tahun lalu saya sudah melapor tetapi ternyata harus melakukan pembetulan pelaporan karena terdapat kesalahan,” ungkap Feby.
Feby juga mengatakan, tahun lalu ia juga mendapatkan kunjungan canvassing dari Tim KP2KP Banawa dan mendapat edukasi perpajakan dari kegiatan tersebut.
“Bulan November sepertinya saya mendapat kunjungan dari petugas pajak, di situ saya diberikan edukasi perpajakan, seingat saya juga saat itu saya dijelaskan tentang peraturan terbaru dari DJP yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar Feby.
Pada saat melayani, petugas loket layanan KP2KP Banawa Dwi Kurniawan menjelaskan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak yang memiliki usaha, Dwi juga menerangkan terkait program terbaru DJP yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebelum mengakhiri layanan, Dwi juga memberi apresiasi kepada wajib pajak karena telah melaporkan perpajakannya
Pada kesempatan ini, Feby merasa senang dan puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas KP2KP Banawa.
“Menurut saya komitmen KP2KP Banawa dalam memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak ini juga sangat luar biasa, karena walaupun sudah bisa dilakukan secara mandiri, tetapi saya mendapatkan asistensi sampai tuntas, saya juga mendapatkan edukasi secara gratis,” ucap Feby.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Banawa berharap wajib pajak usahawan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan dan KP2KP Banawa juga berkomitmen dalam pemberian layanan optimal terhadap wajib pajak wilayah kabupaten Donggala.
- 10 views