
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo hadir dalam kegiatan Focus Group Discussions (FGD) Komoditas Ekspor Industri Fashion Batik Menuju Pasar Dunia, Membangun Kemitraan dengan UKM di Surakarta (Rabu, 9/3).
Pada kesempatan tersebut, Slamet menyampaikan beberapa peran DJP dalam membangun eksistensi Rumah Ekspor Solo (RES). DJP dalam hal ini Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bagi para eskportir, program Business Development Service (BDS) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“DJP mengapresiasi atas terjalinnya kerja sama tentang Rumah Ekspor Solo. Rumah Ekspor Solo merupakan wujud sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor dalam memberikan pelayanan dan edukasi yang baik kepada masyarakat, khususnya wajib pajak dan pengguna jasa berorientasi ekspor,” ungkapnya.
Melalui Rumah Ekspor Solo, Slamet berharap masyarakat dapat menemukan solusi dari masalah yang mereka hadapi selama ini. Pada Rumah Ekspor Solo ini, DJP mengambil peran secara langsung nantinya dengan membuka layanan konsultasi dan asistensi terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Mulai dari pendaftaran NPWP sampai pada pelaporan SPT. Hal ini dimungkinkan karena DJP sendiri telah berbenah dan mengalihkan sebagian layanannya pada portal pajak.go.id. sehingga dapat diakses dari mana saja.
“Kami berharap dengan FGD ini dapat dijadikan pedoman untuk memperoleh informasi peran Rumah Ekspor Solo dalam rangka peningkatan potensi ekspor batik. Selain itu diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan tentang ekspor secara komprehensif. Peserta juga diharapkan dapat memperoleh informasi yang terbaru atas perkembangan perjanjian perdagangan. Menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan produk ekspor yang sangat kompleks sehingga lebih siap menjawab tantangan dan menangkap peluang ekspor,” kata Slamet.
Di penutup sambutannya, Slamet menyampaikan sekilas materi UU HPP. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Pada kesempatan ini, ia mengajak para peserta FGD untuk menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
- 15 views