
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melakukan edukasi kewajiban perpajakan berupa Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela yang rutin dilakukan setiap minggunya melalui aplikasi Zoom Meeting di Kab. Malinau (Jumat, 04/02).
Kegiatan kelas pajak ini dibawakan oleh Rudi Nurhadi, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang melakukan edukasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela dibantu oleh Tim Penyuluh KP2KP Malinau Samuel Febrianto. Kelas Pajak ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memakan waktu kurang lebih selama 2 Jam.
Rudi menyampaikan apa saja kebijakan yang ada dalam Program Pengungkapan Sukarela, syarat dan tata cara pengungkapan harta, ketentuan repatriasi serta ketentuan-ketentuan lainnya yang ada dalam Program Pengungkapan Sukarela ini atau biasa disebut PPS.
“Seluruh wajib pajak harus mengetahui bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan karena banyaknya manfaat yang diperoleh, contohnya seperti tidak dikenakan sanksi yang besar atas aset atau harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan masih banyak lagi manfaatnya,” jelas Rudi.
“Marilah kita segera manfaatkan program ini untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada saat Tax Amnesty pada Tahun 2016 atau harta yang dikumpulkan sejak Tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan,” imbuh Rudi.
- 8 views