Sekitar 100 orang nasabah prominen Bank Mandiri Regional Jawa Barat mengikuti Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terselenggara atas hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I dan Bank Mandiri Regional Jawa Barat di Gedung Keuangan Negara Kota Bandung,  (Senin, 7/2).

 

Dalam diseminasi  daring yang bertemakan “Ungkap, Tebus, dan Lega untuk Indonesia yang Lebih Baik” ini, Regional CEO Bank Mandiri Jawa Barat Wisnu Trihanggodo mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk warga negara mendukung program pemerintah.

“PPS ini merupakan salah satu peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak atas harta yang belum atau kurang diungkapkan,” ungkapnya.

 

ia pun menambahkan, “Acara ini juga sebagai bentuk bentuk kepedulian Bank Mandiri kepada para nasabah utama kami yang membutuhkan kejelasan atau pun informasi yang akurat tentang PPS ini baik itu dari tarifnya, teknis alur  prosesnya, cara penghitungannya, atau pun produk-produk yang bisa menjadi pilihan bagi para nasabah Bank Mandiri,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir mengatakan bahwa PPS ini berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

 

“Banyak manfaat yang didapatkan wajib pajak jika mengikuti PPS antara lain untuk kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) dan Data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP,” tuturnya.

 

“Untuk kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap dan data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP,” tokoknya.

 

Dalam kesempatan itu pula ia mengimbau para peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti program PPS ini , “PPS ini hanya berlangsung selama 6 bulan dan kami harap para peserta tidak menunggu hingga di masa berakhirnya  PPS ini,” imbuhnya.

 

Abdul Ghofir pun mengatakan jika pelaporan PPS dilakukan secara daring melalui akun wajib  pajak di situs www.pajak.go.id, “Jika para peserta membutuhkan asistensi atau konsultasi terkait PPS, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran komunikasi PPS,” ungkapnya.

 

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB ini diisi oleh pemaparan materi mengenai PPS dari Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi, materi SBN retail dari tim Bank Mandiri, dan tanya jawab.