Bupati Cilacap H Tatto Suwarto Pamuji mengimbau masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu, salah satunya dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang dilakukan setahun sekali oleh wajib pajak. Untuk itu, saya menghimbau kepada wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Cilacap, baik pejabat, ASN, pengusaha, dan wajib pajak lainnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan,” ungkap Tatto. Hal ini disampaikan Tatto dalam gelaran Pekan Panutan yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap di Kantor Bupati Cilacap (Rabu, 2/2).

Tatto menjelaskan bahwa pajak merupakan penyumbang terbesar APBN, dan pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

“Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi dalam mendukung dan mempercepat pembangunan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Cilacap,” imbuh Tatto.

Bupati Cilacap telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Selain sebagai bentuk kepatuhan, hal ini juga untuk menghindari dikenakannya sanksi yang timbul akibat keterlambatan atau tidak disampaikannya SPT Tahunan tepat waktu. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.